Hukum & Kriminal

Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram Tiga Orang Diamankan.

ROKAN HULU, REKANPERS.COM — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,14 gram di Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berinisial Y.S (53), S.P (45), dan T.S.W (57). Ketiganya diamankan di sebuah kediaman warga di Desa Kepenuhan Raya pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 12.20 Waktu Indonesia Barat.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan, Iptu Jonnes, S.H., memerintahkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Ipda Heri Irnanda N., S.M., bersama personel untuk segera melakukan penyelidikan.

Setelah proses penyelidikan yang matang, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan ketiga orang yang berada di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,14 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit timbangan digital, tiga lembar plastik klip bening, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, sejumlah kemasan rokok, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buku berwarna merah, serta dua lembar tisu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat. Sementara itu, hasil pemeriksaan urin terhadap ketiganya menunjukkan hasil negatif metamfetamina dan negatif amfetamina.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Jonnes, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga >>Pelatihan Vokasi, Job Fair Online dan Kerja Sama POLIRAN Kampar

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
Editor: Mgz|GiaWa.

2 komentar pada “Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram Tiga Orang Diamankan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *