JAKARTA, REKANPERS.COM — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang melibatkan unsur Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi yang terus berkembang. Integrasi data nasional diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih akurat, sekaligus memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber negara.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut:
8. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
9. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal
10. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA) IPB University, Prof. Dr. Sofyan Sjaf
11. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Teni Widuriyanti
12. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka
13. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan
14. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono
Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel. Diharapkan kerangka hukum ini dapat memastikan pemanfaatan data secara terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kedaulatan data Indonesia di era transformasi digital.
Sumber: Sekretariat Presiden
Editor: Mgz|GiaWa.
